Menaker Terbitkan SE Larang Batasan Usia dalam Lowongan Kerja

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Yassierli menerbitkan SE tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, salah satunya terkait pembatasan usia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses RekrutmenTenaga Kerja. SE ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Adapun, poin utama dalam SE tersebut larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. 

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. Pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam sejumlah ketentuan. 

"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," ucap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!

2 hari lalu

Prabowo Ungkap Rencana Rekrutmen Guru Kembali ke Pusat, Ini Alasannya

4 hari lalu

Jelang Target Pengesahan, Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Masih Digodok

5 hari lalu

81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub Kemnaker, Tersebar di 32.086 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal