Menaker Terbitkan SE Larang Batasan Usia dalam Lowongan Kerja

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Yassierli menerbitkan SE tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, salah satunya terkait pembatasan usia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Adapun, poin utama dalam SE tersebut larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. 

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. Pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam sejumlah ketentuan. 

"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," ucap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
5 bulan lalu

Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!

Nasional
8 hari lalu

Menaker Sebut 1 Juta Lowongan Kerja bakal Diintegrasikan ke Aplikasi SIAPKerja

Nasional
7 hari lalu

Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya

Nasional
8 hari lalu

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Berbayar Batch 2 Dibuka Bulan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal