Dalam kesempatan tersebut, Menaker menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.
SE ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Sementara kepada dunia usaha dan industri, Yassierli mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
"Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," kata Yassierli.