Menaker Terbitkan SE Larang Batasan Usia dalam Lowongan Kerja

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Yassierli menerbitkan SE tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, salah satunya terkait pembatasan usia. (Foto: Ist)

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

SE ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Sementara kepada dunia usaha dan industri, Yassierli mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

"Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," kata Yassierli.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!

57 tahun lalu

Pemprov Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Pramono Jamin Bebas Ordal

57 tahun lalu

BPJS Kesehatan Buka Loker untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

57 tahun lalu

Polri Buka Rekrutmen Disabilitas usai UU Polri Disahkan, Peluang Duduki Jabatan Struktural Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal