Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Anggie Ariesta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). (Foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyusun formula penetapan Upah Minimum 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah upah minimum tahun depan akan naik atau tidak, karena aturan tengah digodok.

"Tunggu aja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," ucap Yassierli saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Yassierli juga belum memastikan apakah pemerintah akan menggunakan formula lama atau menyusun formula baru sebagai acuan upah minimum 2026.

“Iya atau enggak, nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, InsyaAllah," kata dia.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga November untuk memfinalisasi regulasi terkait upah minimum. Harapannya, aturan baru bisa diumumkan pada bulan tersebut secara serentak, sekaligus dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya

12 bulan lalu

Puluhan Ribu Buruh Demo di DPR Hari Ini, Tuntut Kenaikan Upah 10,5% Tahun Depan

18 jam lalu

Respons Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Minta Kewenangan Pimpinan Daerah Dipertegas

1 bulan lalu

Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal