Mendagri Berhentikan Sementara Plt Bupati Buton Utara karena Kasus Pencabulan Anak

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara)

Penghentian sementara Ramadio, menurut dia, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara. "Ini sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Akmal.

Kemendagri selanjutnya akan menunjuk penjabat sementara (PJs) untuk memimpin Buton Utara. Namun saat ini sekretaris daerah (sekda) ditugasi menjadi pelaksana harian (Plh).

"Sebelum ditunjuk Pjs Bupati, maka Sekda Kabupaten Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai Plh," ujar Akmal. 

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
16 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
20 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
27 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal