Mendagri Berhentikan Sementara Plt Bupati Buton Utara karena Kasus Pencabulan Anak

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Pemberhentian sementara dilakukan karena Ramadio didakwa kasus pencabulan anak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pemberhentian sementara merupakan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dalam surat Nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020.

"Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati Definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara yakni 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Seperti diketahui Ramadio didakwa terkait kasus pencabulan anak. Dalam surat dakwaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tertanggal 30 September 2020, Ramadio didakwa primair, subsidair dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) UU No. 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

"Berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) UU No.23/ 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," tutur Akmal.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 hari lalu

Maluku Utara Raih 2 Penghargaan Kemendagri, Sherly Tjoanda: Prestasi Kita Syukuri

14 hari lalu

Mendagri Tito Buka Suara soal Heboh Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

2 bulan lalu

BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT

2 bulan lalu

Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pemerintah Turun Cek Dugaan Keracunan Makanan di Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal