Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberi lampu hijau pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah di hotel dan restoran. Menurutnya, dalam situasi tertentu, pelaksanaan rapat di tempat tersebut justru bisa lebih efisien.
Pernyataan Mendagri disampaikan dalam Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya, Rabu (4/6/2025). Dalam forum itu, Tito menyampaikan efisiensi bukan berarti menutup seluruh ruang kegiatan di luar kantor.
Langkah Pemkot Malang ini juga menjadi respons terhadap keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Sebelumnya, pelaku usaha sektor perhotelan mengaku terdampak akibat kebijakan larangan kegiatan pemerintah di hotel sejak efisiensi anggaran diberlakukan.
Dengan adanya pelonggaran ini, diharapkan ada keseimbangan antara kebutuhan efisiensi anggaran dan pemulihan sektor jasa.
Meskipun kegiatan di hotel kembali diizinkan, Pemkot Malang memastikan tidak akan ada pemborosan anggaran. Wali Kota Wahyu Hidayat menegaskan efisiensi tetap menjadi prinsip utama pelaksanaan kegiatan OPD di luar kantor.
"Kalau anggarannya cukup, dan kegiatan memang butuh tempat representatif, silakan. Tapi kalau tidak, ya di kantor saja. Jangan dipaksakan," ucapnya.