MALANG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai kembali mengizinkan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan di hotel dan restoran. Hal ini menindaklanjuti kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melonggarkan aturan terkait kegiatan di luar kantor.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pemborosan anggaran. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di luar kantor harus mempertimbangkan urgensi dan efektivitas.
"Kita sudah berkonsultasi kemarin di Jakarta, dan memang diperbolehkan, karena dianggap lebih efisien dalam beberapa hal. Apalagi ada keluhan dari PHRI, karena sebelumnya kegiatan pemerintah banyak dikurangi," ujar Wahyu, Sabtu (7/6/2025).
Wahyu menyebut, meskipun kegiatan di hotel kembali diperbolehkan, tidak semua OPD wajib melaksanakannya. Keputusan tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing instansi.
"Nanti akan kita buat surat edaran. Saat ini masih bersifat konsultatif. Tapi prinsipnya, kalau memang anggarannya tidak mencukupi, ya cukup dilaksanakan di kantor saja," katanya.
Wahyu mengingatkan kegiatan luar kantor tidak boleh hanya bersifat formalitas. Efisiensi dan urgensi kegiatan harus menjadi prioritas utama.
Rencananya, Pemkot Malang akan mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur batas maksimal anggaran untuk kegiatan di luar kantor. Aturan ini akan menjadi acuan bagi OPD agar tetap menjaga efisiensi anggaran.
"Kita tetap batasi, dan OPD yang lebih tahu apakah kegiatan itu memang memerlukan tempat seperti hotel atau cukup di kantor," tegas Wahyu.