Mendagri Cabut Surat Patungan Pemkot Batam Bantu Eks PNS Napi Koruptor

Ilma De Sabrini
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan surat patungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam untuk membantu narapidana koruptor tidak berlaku. Bahkan, dia juga memastikan surat tersebut sudah dicabut.

Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Demokrati Indonesia (PDI) Perjuangan ini meminta para pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Batam tidak perlu khawatir.

"Informasi yang kami terima dari irjen bahwa surat tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, demikian," kata Tjahjo kepada iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (23/1/2019).

Tjahjo juga mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Batam. "Irjen yang koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam," ujarnya.

Sebelumnya, beredar surat permohonan bantuan dana untuk terpidana korupsi, Abdul Samad, di Kota Batam. Surat tersebut, Pemkot Batam melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai, menyumbang Rp 50 ribu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Pemkot Batam Gencar Bangun Kawasan Khusus Ekonomi Kesehatan

Nasional
5 tahun lalu

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Sebut Ada 19 Lembaga Lain yang Diusulkan

Nasional
6 tahun lalu

KPK Ingatkan Hukuman Mati Bagi yang Nekat Korupsi saat Corona

Nasional
6 tahun lalu

Ditolak KPK, Ternyata Napi Koruptor Minta Kulkas hingga Kompor Gas di Tahanan

Nasional
6 tahun lalu

Puluhan Ribu Napi Akan Bebas akibat Corona, Eks Pimpinan KPK Minta Koruptor Dikecualikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal