JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan surat patungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam untuk membantu narapidana koruptor tidak berlaku. Bahkan, dia juga memastikan surat tersebut sudah dicabut.
Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Demokrati Indonesia (PDI) Perjuangan ini meminta para pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Batam tidak perlu khawatir.
"Informasi yang kami terima dari irjen bahwa surat tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, demikian," kata Tjahjo kepada iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (23/1/2019).
Tjahjo juga mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Batam. "Irjen yang koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam," ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat permohonan bantuan dana untuk terpidana korupsi, Abdul Samad, di Kota Batam. Surat tersebut, Pemkot Batam melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai, menyumbang Rp 50 ribu.