Mendagri Cabut Surat Patungan Pemkot Batam Bantu Eks PNS Napi Koruptor

Ilma De Sabrini
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Sindo)

Surat yang ditandatangani pada 26 Desember 2018 itu, memuat tujuan sumbangan adalah untuk meringankan beban hukuman Abdul Samad yang tersandung kasus dugaan korupsi bantuan hibah Bansor Pemkot Batam Tahun Anggaran 2011.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan surat permohonan bantuan tersebut. Tujuannya untuk membantu keringanan denda yang dibebankan kepada terpidana korupsi itu.

"Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa sesama pegawai," ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam, Rabu pekan lalu (16/1/2019).

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Abdul Samad selaku mantan Kasubbag Bantuan Sosial, divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp626,3 juta. Jika tak dibayarkan, Samad yang seharusnya bebas pada 2018, akan menjalani hukuman tambahan selama lima tahun enam bulan penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Pemkot Batam Gencar Bangun Kawasan Khusus Ekonomi Kesehatan

Nasional
5 tahun lalu

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Sebut Ada 19 Lembaga Lain yang Diusulkan

Nasional
6 tahun lalu

KPK Ingatkan Hukuman Mati Bagi yang Nekat Korupsi saat Corona

Nasional
6 tahun lalu

Ditolak KPK, Ternyata Napi Koruptor Minta Kulkas hingga Kompor Gas di Tahanan

Nasional
6 tahun lalu

Puluhan Ribu Napi Akan Bebas akibat Corona, Eks Pimpinan KPK Minta Koruptor Dikecualikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal