Mendagri: FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Ormas

Okezone
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih meneliti berkas permohonan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Permohonan itu diajukan tidak lama setelah izin FPI berakhir pada 20 Juni 2019, yakni pada 21 Juni 2019.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).

Permohonan izin perpanjangan FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Mengenai kemungkinan pemerintah akan menerbitkan izin perpanjangan FPI, Tjahjo enggan berkomentar. "Saya enggak mau komentar," ujar mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan ini.

Editor : Djibril Muhammad
Tags:
Artikel Terkait
2 jam lalu

Blak-blakan, Trump Kritik Keras Netanyahu Sebelum Bertemu di Gedung Putih

5 jam lalu

Gempa Dahsyat M7,1 Jepang, Puluhan Orang Hilang Terjebak di Mal yang Meledak

6 jam lalu

Gibran Bertemu Deputi PM Kamboja, Bahas Reformasi Birokrasi hingga Penanganan Online Scam

6 jam lalu

Viral Warkop di Jaktim Ngaku Diminta Sumbangan Rp15,6 Juta, Lurah Kalisari: Salah Paham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal