Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE.
Sementara WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan vaksin booster Covid-19. Pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.