Mendagri Kaji Terbitkan Aturan Sound Horeg: Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang

Felldy Aslya Utama
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang menerbitkan aturan setingkat menteri untuk mengatur penggunaan sound horeg. Aturan ini nantinya termasuk mengatur batas desibel atau tingkat suara speaker yang diperbolehkan.

Tito mengatakan, aturan tersebut perlu dikaji karena penggunaan sound horeg dengan tingkat suara tertentu dapat mengganggu kesehatan.

"Kalau sound horeg ini, pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, rapat lintas instansi diperlukan untuk menentukan batasan penggunaan pengeras suara, terutama tingkat desibel yang masih diperbolehkan. Dia berpandangan, penggunaan pengeras suara dengan tingkat desibel tertentu yang dapat mengganggu kesehatan harus dilarang.

"Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel, suara yang boleh ada ya, untuk loudspeaker dan lain-lain. Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bukan Cuma Suara, Gadget Audio Kini Ikut Menentukan Gaya Hidup

8 jam lalu

Mendagri Tito Pertimbangkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Lagi Kita Pelajari Positif-Negatifnya

7 hari lalu

Mendagri Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi, Minta Pemda Dorong Hilirisasi dan Ekspor Daerah

9 hari lalu

Mendagri Tito Perbolehkan ASN Daerah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau WFH 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal