Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan

Tim iNews.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi mendagri tersebut akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah. 

"Instruksi mendagri sudah diterbitkan beberapa gubernur akan menerbitkan surat edaran," kata Airlangga saat konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

Menurut Airlangga, Gubernur Bali Wayan Koster sudah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berencana menerbitkan surat edaran pada hari ini.

"Gubernur Bali sudah menerbitkan dan rencana hari ini Gubernur DKI," kata Airlangga.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Airlangga Buka Suara soal Trump Incar Mineral Kritis RI

Nasional
3 jam lalu

Buruh Protes UMP 2026, Airlangga: Sudah Diputuskan, Ada Formulasinya

Nasional
17 jam lalu

Airlangga: Banyak Turis Malaysia Manfaatkan Whoosh untuk Belanja di Bandung

Nasional
1 hari lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal