Pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya work from home 70 persen, mal dibatasi pukul 19.00 WIB, restauran makan di tempat dibatasi 25 persen dan transportasi juga dibatasi.
"Ditegaskan bukan pelarangan kegiatan, masyarakat jangan panik. Kegiatan ini mencermati perkembangan covid," kata dia.