Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan

Tim iNews.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Setkab)

Pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya work from home 70 persen, mal dibatasi pukul 19.00 WIB, restauran makan di tempat dibatasi 25 persen dan transportasi juga dibatasi.

"Ditegaskan bukan pelarangan kegiatan, masyarakat jangan panik. Kegiatan ini mencermati perkembangan covid," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Airlangga: Banyak Turis Malaysia Manfaatkan Whoosh untuk Belanja di Bandung

Nasional
24 jam lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
10 hari lalu

Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya

Makro
11 hari lalu

Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal