Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan

Tim iNews.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Setkab)

Pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya work from home 70 persen, mal dibatasi pukul 19.00 WIB, restauran makan di tempat dibatasi 25 persen dan transportasi juga dibatasi.

"Ditegaskan bukan pelarangan kegiatan, masyarakat jangan panik. Kegiatan ini mencermati perkembangan covid," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
13 jam lalu

Airlangga Buka Suara soal Nasib Harga Pertamax Cs, bakal Naik?

Nasional
6 hari lalu

Kebijakan WFH ASN Disebut Hemat BBM hingga Rp59 Triliun

Nasional
6 hari lalu

ASN WFH Tiap Jumat, Sekolah Tetap Belajar Tatap Muka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal