Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Riyan Rizki Roshali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan SE larangan kepala daerah berpergian ke luar negeri. (Foto: iNews.id)

"Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," tuturnya melanjutkan.

Ia mengatakan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi daerah yang terdampak bencana di Sumatera. Namun, aturan ini berlaku bagi seluruh kepala dan wakil kepala daerah.

"Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya enggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah," ungkap Tito.

"Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," jelas dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Dikritik soal TKD Minim, Purbaya: Protes ke Pak Tito, Ngajuinnya Kurang

Nasional
2 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dicopot Sementara, Wabup Ditunjuk Jadi Plt

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dicopot Sementara 3 Bulan

Nasional
4 hari lalu

Banjir Aceh, Mualem Minta Mendagri Terbitkan Aturan agar Pedagang Tak Naikkan Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal