Mendagri Terbitkan Surat Edaran, PPKM Darurat Dilaksanakan Tegas Humanis Tidak Berlebihan   

Kurnia Illahi
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

Dia menuturkan, penegakkan hukum kepada masyarakat yang melanggar PPKM Darurat tidak diperkenankan menggunakan kekerasan. Selain itu, kata dia dalam menjalankan penegakan PPKM Darurat akan dibarengi dengan pemberian bantuan kepada masyarakat, seperti pemberian masker dan sebagainya.

"Jadi tidak hanya tindak tegas, tapi juga ada bantuan dalam bentuk pembagian masker, sembako, suplemen atau makanan sehat, hand sanitizer dan lain-lain," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Mendagri Ungkap 25 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Diterjang Banjir dan Longsor

Nasional
2 jam lalu

Huntara untuk Warga Aceh dan Sumut yang Desanya Hilang Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Nasional
2 hari lalu

Ini Tugas Utama Satgas Rehabilitasi Pascabencana Sumatra yang Dipimpin Tito Karnavian

Nasional
2 hari lalu

Tito Karnavian Segera Susun Struktur Satgas Rehabilitasi Pascabencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal