JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tiga instruksi mendagri (Inmendagri) itu, Nomor 39 Tahun 2021, Nomor 40/2021 dan Nomor. 41/2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, Inmendagri Nomor 39/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku 7-13 September 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," dikutip dari Inmendagri Nomor 39/2021.