"Dengan ini diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini," ujar Muhadi.
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan dapat membuat kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan serta mengawal program prioritas nasional seperti MBG dan KDMP.
"Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan desa, masyarakat desa," kata Muhadi.