Mendagri Tito Ungkap Tugas Satgas Premanisme, Apa Saja?

Binti Mufarida
Mendagri Tito Karnvaian. (Foto: iNews.id)

"Kalau sanksinya pelanggar adalah pidana, otomatis adalah dari penegak hukum, kepolisian terutama," kata dia.

Dia mengungkapkan ormas-ormas yang tak terdaftar tidak akan mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah, seperti tidak mendapat dana hibah.

Sementara terkait masa kerja Satgas Premanisme, Tito menyebut hal tersebut akan ditentukan oleh Kemenko Polkam.

"Nanti dari tanya Kementerian Polkam. Satgasnya dari Polkam," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Lantik Mayjen TNI Edi Nurhabad jadi Deputi Infrastruktur BNPP RI

3 hari lalu

Mendagri Tegaskan Registrasi Bansos Digital Gratis, Lapor jika Dipungut Biaya

3 hari lalu

ASN Meninggal saat Latsarmil Komcad, Mendagri: Peserta Sakit Jangan Memaksakan Diri

4 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal