"Kalau sanksinya pelanggar adalah pidana, otomatis adalah dari penegak hukum, kepolisian terutama," kata dia.
Dia mengungkapkan ormas-ormas yang tak terdaftar tidak akan mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah, seperti tidak mendapat dana hibah.
Sementara terkait masa kerja Satgas Premanisme, Tito menyebut hal tersebut akan ditentukan oleh Kemenko Polkam.
"Nanti dari tanya Kementerian Polkam. Satgasnya dari Polkam," kata dia.