Mendes Yandri soal 2 Desa di Bogor Dilelang Bank: Mohon Sita Aset Dihentikan

Achmad Al Fiqri
Mendes PDT Yandri Susanto meminta langkah penyitaan aset terhadap dua desa di Kabupaten Bogor dapat dihentikan. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto meminta langkah penyitaan aset terhadap dua desa di Kabupaten Bogor dapat dihentikan. Pasalnya, keberadaan dua desa itu sah secara hukum.

Permintaan tersebut disampaikan Yandri sekaligus merespons dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang dilelang oleh bank. Keduanya yakni Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.

"Nah intinya mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya itu tolong dihentikan," ucap Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Yandri menegaskan, keberadaan dua desa itu sah secara hukum. Pasalnya, dua desa itu mendapat dana desa, nomor induk desa hingga ada pemerintahan desa.

"(Warganya) ada KTP-nya, mereka bayar pajak dan lain sebagainya dan mereka ikut pemilu," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Mendes Yandri di DPR: 2 Desa di Bogor Dilelang Bank, Jadi Jaminan Kredit Macet

3 hari lalu

Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar-besaran, 4.100 Karyawan Terancam PHK

3 hari lalu

Amankan Pilkades di 154 Desa Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Hindari Provokasi

6 hari lalu

Hore! 4.602 Daerah Tak Terjangkau Listrik bakal Dialiri Energi Terbarukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal