Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat

Binti Mufarida
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan SD-SMP baik negeri maupun swasta gratis. Dia mengatakan putusan ini tidak mewajibkan seluruh sekolah menggratiskan biaya.

Dia menyebut, sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta, artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Hanya saja, Mu'ti tidak menjelaskan syarat yang dimaksud. Dia menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR untuk membahas putusan tersebut serta menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. 

"Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujarnya. 

Dia mengaku tak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Sebab, putusan MK harus dibahas lintas kementerian. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Perindo: Langkah Sejahterakan Rakyat

Nasional
7 bulan lalu

Menko PMK: Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis

Nasional
7 bulan lalu

MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Dorong Perubahan Alokasi Dana Pendidikan 

Nasional
7 bulan lalu

MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis, Gardian Muhammad: Partai Perindo Siap Kawal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal