Mengaku Tak Pernah Terima Rp35,8 Miliar dari Bos MIT, Nurhadi Sebut Dinikmati Sendiri oleh Menantunya

Ariedwi Satrio
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi menyebut menantunya nikmati sendiri uang Rp35,8 miliar dari bos MIT, Hiendra Soenjoto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) sekaligus mantan Sekretaris MA, Nurhadi mengaku tak pernah menerima uang Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto seperti yang didakwakan. Dia menyebut uang Rp35,8 miliar dari Hiendra dinikmati sendiri oleh menantunya, Rezky Herbiyono.

Hal itu disampaikan Nurhadi saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Rezky Herbiyono dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kali ini beragendakan pemeriksaan silang antara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Dia (Rezky) bilang untuk kerja sama dengan Hiendra, tapi dia mengakui (juga) untuk keperluan dia (Rezky). Sebagian misalnya untuk biaya konsultan menghire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua," ucap Nurhadi, Jumat (26/2/2021).

Nurhadi mengatakan dirinya sempat mempertanyakan penerimaan uang itu langsung kepada Rezky.

"Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu persatu? Ada tidak ke mana-kemananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," ucapnya.

Sepengetahuan Nurhadi, Rezky menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk bisnis jual-beli tas hingga sepatu.

"Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Ya saya tidak tahu, apakah itu juga dibelikan misalkan jam, untuk dibisniskan, dijual lagi, apakah  untuk tas dijual-belikan lagi, atau sebagainya," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
10 hari lalu

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Nasional
16 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Nasional
19 hari lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal