Mengaku Tak Pernah Terima Rp35,8 Miliar dari Bos MIT, Nurhadi Sebut Dinikmati Sendiri oleh Menantunya

Ariedwi Satrio
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi menyebut menantunya nikmati sendiri uang Rp35,8 miliar dari bos MIT, Hiendra Soenjoto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) sekaligus mantan Sekretaris MA, Nurhadi mengaku tak pernah menerima uang Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto seperti yang didakwakan. Dia menyebut uang Rp35,8 miliar dari Hiendra dinikmati sendiri oleh menantunya, Rezky Herbiyono.

Hal itu disampaikan Nurhadi saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Rezky Herbiyono dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kali ini beragendakan pemeriksaan silang antara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Dia (Rezky) bilang untuk kerja sama dengan Hiendra, tapi dia mengakui (juga) untuk keperluan dia (Rezky). Sebagian misalnya untuk biaya konsultan menghire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua," ucap Nurhadi, Jumat (26/2/2021).

Nurhadi mengatakan dirinya sempat mempertanyakan penerimaan uang itu langsung kepada Rezky.

"Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu persatu? Ada tidak ke mana-kemananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," ucapnya.

Sepengetahuan Nurhadi, Rezky menggunakan uang miliaran rupiah itu untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk bisnis jual-beli tas hingga sepatu.

"Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Ya saya tidak tahu, apakah itu juga dibelikan misalkan jam, untuk dibisniskan, dijual lagi, apakah  untuk tas dijual-belikan lagi, atau sebagainya," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

Nasional
18 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
25 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
31 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal