Mengaku Tak Pernah Terima Rp35,8 Miliar dari Bos MIT, Nurhadi Sebut Dinikmati Sendiri oleh Menantunya

Ariedwi Satrio
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi menyebut menantunya nikmati sendiri uang Rp35,8 miliar dari bos MIT, Hiendra Soenjoto. (Foto: Antara)

Nurhadi memastikan uang itu memang digunakan untuk kebutuhan bisnis Rezky. Sebab, Nurhadi pernah melihat barang-barang yang dibeli Rezky kemudian dijual kembali.

"Salah satunya itu. Salah satunya dijelaskan kepada saya. Saya tidak menduga. Betul itu, ternyata ada 
barang-barangnya juga, termasuk tas dan sebagainya," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum Nurhadi. Rudjito mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang Rp35,8 miliar yang diterima Rezky Herbiyono dari Hiendra Soenjoto.

Dijelaskan Rudjito, uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan berkaitan dengan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Di mana, Rezky dan Hiendra memang rencananya akan kerjasama di proyek tersebut.

"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp 35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Rudjito menyatakan kliennya membantah telah menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, dia menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di persidangan.

"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Tegas tadi, ditegaskan oleh pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yg disebut dalam dakwaan," ucap Rudjito.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

Nasional
21 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
28 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
1 bulan lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal