Mengapa Harus Libur 14 Hari untuk Cegah Korona? Ini Penjelasan IDI

Felldy Aslya Utama
Salah satu sekolah di Solo, Jawa Tengah tutup setelah Pemkot Solo meliburkan selama 14 hari karena virus korona. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan libur 14 hari bagi sekolah-sekolah dalam merespons penyebaran virus korona atau Covid-19. Pemerintah pusat juga menyarankan agar para pegawai bekerja dari rumah (work for home) sebagai salah satu antisipasi meluasnya virus ini.

Bukan tanpa alasan penetapan masa libur 14 hari. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan masa inkubasi virus korona berkisar 2-14 hari setelah terpapar. Masa inkubasi yakni waktu antara terjadinya infeksi dan timbul gejala.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Diah Agustina Waluyo menuturkan, 14 hari merupakan standar internasional. Dirinya berharap imbauan pemerintah agar masyarakat menghindari aktivitas fisik di kerumunan dapat benar-benar ditaati.

Dengan berdiam di rumah dan menghindari kontak fisik, ini dapat mencegah terjadinya penularan. Karena itu, masyarakat hendaknya tidak mengabaikan.

"Pada saat bersama-sama, senyap semua, kalau kita bisa nih sepakat semua, pada saat 14 hari ini di rumah, insya Allah (angka penularan Covid-19) tidak akan melonjak," kata Diah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Roy Suryo Cs Demo di DPR, Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik

Nasional
1 hari lalu

SP3 Rismon Diklaim Terbit, Andi Azwan: Roy-Tifa Siap-Siap Ketemu di Pengadilan

Nasional
6 hari lalu

Jokowi Tanggapi Santai Desakan JK soal Ijazah: Akan Saya Tunjukkan dari SD hingga S1

Nasional
6 hari lalu

Diminta JK Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi Blak-blakan Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal