Mengapa VOC Dikatakan sebagai Negara dalam Negara? Ini Alasannya

Punta Dewa
VOC dikatakan sebagai negara dalam negara (Foto: Kemdikbud)

JAKARTA, iNews.id - Mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara? Berikut penjelasan artikel kali ini. VOC atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) adalah kongsi dagang asal Belanda atau Perusahaan Hindia Timur Belanda pada tanggal 20 Maret 1602. 

Persekutuan dagang asal Belanda tersebut yang memonopoli aktivitas perdagangan di Asia. Pada awal berdirinya, VOC dipimpin oleh Gubernur Jenderal Pieter Both. Dia memiliki tugas untuk mengendalikan kekuasaan di negeri jajahan VOC. 

VOC dibentuk untuk tujuan melindungi perdagangan Belanda baik antar sesama pedagang Belanda maupun bangsa-bangsa Eropa dan Asia lainnya.

Sebagai persekutuan dagang, VOC diberi hak istimewa, salah satunya memiliki tentara dan diizinkan bernegosiasi dengan negara-negara lain. 

Hak istimewa tersebutlah yang membuat VOC dikatakan sebagai negara dalam negara. Mengutip dari buku Sejarah Indonesia oleh Abdurakhman dan Arif Pradono, berikut hak-hak istimewa VOC:

1. Hak untuk merebut dan memerintah negara jajahan.

2. Hak untuk memonopoli perdagangan di wilayah timur Tanjung Harapan, termasuk Nusantara.

3. Hak untuk mencetak mata uang sendiri.

4. Hak untuk memiliki angkatan perang sendiri.

5. Hak untuk memungut pajak.

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal