Mengenal Hukum Disiplin Militer, Aturan yang Bikin Kolonel Hendi Dicopot dari Dandim Kendari

Wildan Catra Mulia
Ilma De Sabrini
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (kiri) mengikuti upacara sertijab pelepasan jabatan sebagai Dandim 1417 Kendari di Makorem Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (Foto: Antara/Jojon).

Pasal 8 menyebutkan, jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas: a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan b. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Mengenai hukuman diatur dalam Pasal 9 yaitu meliputi teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari, atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 10).

Turut Bertanggung Jawab

Penjatuhan sanksi terhadap Kolonel Hendi sebagai akibat perbuatan istrinya merupakan hal lumrah dalam dunia militer. Prajurit TNI turut bertanggung jawab terhadap istrinya yang merupakan bagian dari Persatuan Istri Tentara (Persit).

Kewajiban demikian ditegaskan oleh Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surahawandi saat memimpin upacara sertijab Kolonel Hendi kepada Kolonel Infateri Yustinus Nono Yulianti.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 hari lalu

Disebut Masuk Bursa Panglima TNI, Ini Respons KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

7 hari lalu

Masuk Bursa Calon Panglima TNI, Jenderal Maruli Ungkap Banyak yang WA soal Isu Pergantian

7 hari lalu

KSAD Pastikan TNI AD Tak Lindungi Perwira Terlibat Markas Judol: Sangat Memalukan!

7 hari lalu

KSAD Jenderal Maruli Targetkan 5.000 Jembatan Rampung Tahun Ini, 2.828 Sudah Dibangun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal