Mengenal LPKS, Tempat Pacar Mario Dandy AG Ditahan

Faieq Hidayat
AG pacar Mario Dandy ditahan polisi terkait kasus penganiayaan David di LPKS. (Foto MPI).

Pasal 5:

(1) Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat ditempatkan di LPKS berdasarkan keputusan hasil musyawarah antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional sampai dengan mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

(2) Persyaratan penerimaan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan:
a. surat penempatan dari penyidik anak;
b. hasil keputusan musyawarah antara penyidik, pembimbing
kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional;
c. berita acara serah terima penempatan;
d. surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan anak yang ditempatkan di LPKS.

(3) Format berita acara serah terima penempatan dan surat pernyataan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
12 bulan lalu

AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora

Megapolitan
12 bulan lalu

AG Ingin Mario Dandy Dihukum Seadil-adilnya di Kasus Pencabulan

Megapolitan
12 bulan lalu

Penampakan Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG

Bisnis
2 tahun lalu

Kemenaker Dorong Perusahaan Swasta Punya Lembaga Pelatihan Kerja untuk Pengembangan SDM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal