Pasal 5:
(1) Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat ditempatkan di LPKS berdasarkan keputusan hasil musyawarah antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional sampai dengan mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Persyaratan penerimaan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan:
a. surat penempatan dari penyidik anak;
b. hasil keputusan musyawarah antara penyidik, pembimbing
kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional;
c. berita acara serah terima penempatan;
d. surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan anak yang ditempatkan di LPKS.
(3) Format berita acara serah terima penempatan dan surat pernyataan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.