Mengintip Besaran Gaji Kopassus

Ajeng Wirachmi
Besaran gaji pokok pajurit TNI, termasuk Kopassus, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2019 (Foto: Reuters)

Untuk golongan bintara, pangkat sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.169.000. Sersan satu yang telah memiliki masa kerja 32 tahun akan mendapat gaji Rp3.565.200. Sementara pembantu letnan satu, pangkat paling tinggi di golongan ini, bergaji Rp4.032.600 dengan masa jabatan 32 tahun. 

Masuk golongan 3, dengan masa kerja 0 tahun gaji pokok yang diperoleh letnan dua sebesar Rp2.735.300, sedangkan kapten mendapat Rp2.909.100. Bagi kapten yang sudah memiliki masa kerja 32 tahun, berhak menerima gaji Rp4.780.000. 

Golongan 4, terdiri dari perwira menengah dan perwira tinggi, besaran gaji pokoknya berbeda. Mayor dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp3.000.100. Bagi kolonel dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji Rp5.243.400. Sedangkan perwira tinggi dengan pangkat jenderal dan memiliki masa jabatan 24 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp5.238.200.

Tentu saja prajurit TNI juga mendapat tunjangan yang besarannya berbeda-beda, bergantung pangkat dan jabatan, serta faktor lain.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

18 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, Sudah Bisa Dilalui Kendaraan 

Internasional
18 hari lalu

Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin

Nasional
31 hari lalu

Hakim Pertanyakan Asal-Usul Gaji Eks Anak Buah Nadiem yang Tembus Rp163 Juta per Bulan

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal