Namun, setelah setahun berjalannya revisi UU KPK, Febri secara pribadi justru merasa terbatas ruang geraknya. Dia merasakan sebagai pegawai KPK tidak banyak dapat berkontribusi untuk pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, ia memilih keluar dari lembaga antirasuah.
Oleh sebab itu Febri memutuskan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi dari luar KPK. Menurutnya hal itu akan lebih optimal.
"Secara pribadi melihat ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi. Karena itu saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, msekipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri pada 17 September 2020, kemarin," katanya.