JAKARTA, iNews.id - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai komisi antirasuah tersebut. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan ke Biro Sumber Daya Manusia KPK.
Ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020), Febri membeberkan alasannya mundur dari KPK. Dia mengatakan alasannya mundur karena kondisi KPK yang sudah berubah dan itu dituangkan dalam surat pengunduran diri.
"Di surat itu sudah saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini, kondisi KPK memang sudah berubah," kata Febri.
Febri membeberkan perubahan yang terjadi di KPK. Salah satunya terkait aspek regulasi setelah diberlakukannya revisi Undang-Undang KPK. Saat itu, Febri masih berupaya bertahan.
"Pada 17 September 2019, revisi UU KPK disahkan, tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu, kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.