Menurut dia, ada beberapa poin yang harus dijelaskan secara langsung oleh Menhan terkait rancangan perpres tersebut, salah satunya terkait evaluasi MEF atau pemenuhan alutsista.
"Apakah perpres ini akan menggantikan MEF yang hingga kini masuk tahap III. Dan apakah arahnya pemenuhan alutsista secara maksimum," kata Sukamta, di Jakarta, Selasa (1/6/2021).