Menhub Budi Karya Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

Ariedwi Satrio
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi hari ini, Jumat (14/7/2023). (Foto: Kemenhub)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hari ini, Jumat (14/7/2023). Budi Karya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Budi Karya bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan Jawa-Sumatra tahun anggaran 2018-2022.

"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Budi Karya Menteri Perhubungan Republik Indonesia," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

Selain Menhub Budi Karya, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Risal Wasal dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, Maulana Yusuf.

Belum diketahui apa yang ingin digali penyidik KPK dari keterangan para saksi tersebut. Tapi sebelumnya, KPK menduga ada aliran uang suap proyek jalur kereta api yang mengucur ke petinggi Kemenhub. KPK sedang mendalami informasi tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Nasional
1 jam lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Megapolitan
5 jam lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
12 jam lalu

Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Fokus Usut Unsur Pidana Pengadaan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal