Menhub Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Berlangsung 3 Gelombang, Ini Tanggalnya

Tangguh Yudha
Ilustrasi arus balik lebaran 2026 (dok. istimewa)

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengingatkan angkutan logistik agar mematuhi pembatasan operasional selama periode arus balik lebaran.

Menurut Aan, aturan pembatasan angkutan barang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian dan bahan bangunan.

"Pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Puncak Arus Nataru 2026 Diprediksi Terjadi 4 Kali, Catat Tanggalnya!

2 hari lalu

Kemenhub Usul WFA 21-22 Desember dan 4 Januari, Antisipasi Macet Nataru

2 hari lalu

Kemenhub Siapkan 70 Bus untuk Mudik Gratis Nataru, Berikut 10 Kota Tujuannya

2 hari lalu

RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk ODOL, Kemenhub Usul Penerapan Hukuman Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal