Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

Felldy Aslya Utama
Menhut Raja Juli Antoni (dok. Kemenhut)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses penyidikan dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) akan tetap berjalan. Penyidikan tetap dilakukan meski Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. 

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dikutip Sabtu (4/7/2026). 

Karena itu, kata dia, penyidik akan menjadikan pengembalian amplop yang dilakukan Menhut sebagai bagian dari konstruksi perkara.

Penyidik akan menelusuri apakah amplop yang dikembalikan itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Dia meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan penyidikan terkait perkara dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas ini. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

4 hari lalu

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang: Dia Paling Tahu soal Kuota Haji Tambahan

4 hari lalu

KPK Panggil 6 Kepala Sekolah Negeri terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

4 hari lalu

Dalami Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, KPK Panggil Anggota Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal