Lalu pembatasan kegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah dan dihadiri anggota keluarga yang terbatas. Sekaligus memperhatikan jarak antarorang.
"Selain dimaksud pada ayat (4), kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah," bunyi ayat (5) Pasal 13.
Lalu pembatasan kegiatan di fasilitas umum dimaksudkan agar ada pengurangan orang dan pengaturan jarak. Pembatasan di tempat umum tersebut dapat dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting serta bahan bakar minyak gas dan energi.
Kemudian fasilitas kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan juga dikecualikan. Serta fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat termasuk kegiatan olahraga.
"Pengecualian itu tetap memperhatikan pembatasan kerumunan," bunyi ayat (8) Pasal 13.