Menkes Terawan Terbitkan Pedoman PSBB, Ini 6 Kegiatan yang Dibatasi

Felldy Aslya Utama
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/02/2020). (Foto: Antara/Andi Firdaus)

Lalu pembatasan kegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah dan dihadiri anggota keluarga yang terbatas. Sekaligus memperhatikan jarak antarorang.

"Selain dimaksud pada ayat (4), kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah," bunyi ayat (5) Pasal 13.

Lalu pembatasan kegiatan di fasilitas umum dimaksudkan agar ada pengurangan orang dan pengaturan jarak. Pembatasan di tempat umum tersebut dapat dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting serta bahan bakar minyak gas dan energi.

Kemudian fasilitas kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan juga dikecualikan. Serta fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat termasuk kegiatan olahraga.

"Pengecualian itu tetap memperhatikan pembatasan kerumunan," bunyi ayat (8) Pasal 13.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
15 jam lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
15 jam lalu

Cegah Hantavirus Masuk Indonesia, Kemenkes Gercep Perkuat Skrining!

Nasional
16 jam lalu

Indonesia Siaga Hantavirus, Menkes: Ini Lumayan Berbahaya!

Nasional
17 jam lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal