JAKARTA, iNews.id - Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan virus corona dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Sabtu (4/4/2020). Pedoman itu tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Salah satu yang diatur dalam pedoman itu adalah enam jenis kegiatan yang dibatasi dalam PSBB. Detail mengenai kegiatan-kegiatan yang dibatasi dalam PSBB tertuang dalam Pasal 13.
Enam jenis kegiatan tersebut yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan serta pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum. Lalu pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
"Pelaksanaan PSBB yang dimaksud dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," bunyi ayat (2) Pasal 13.
Dalam ayat (3) dijelaskan apa yang dimaksud peliburan sekolah dan kantor. Peliburan tempat bisa dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.