Menkes Terawan Terbitkan Pedoman PSBB, Ini 6 Kegiatan yang Dibatasi

Felldy Aslya Utama
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/02/2020). (Foto: Antara/Andi Firdaus)

Pembatasan kegiatan seni dan budaya juga dilakukan dengan memperhatikan pembatasan kerumunan. Serta berpedoman pada lembaga adat resmi yang diakui pemerintah.

Sementara untuk pembatasan di transportasi publik dan penggunaan kendaraan pribadi dapat dikecualikan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antarorang. Pembatasan juga dikecualikan bagi transportasi barang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Dan pembatasan di bidang pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk aspek penegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan negara dari ancaman dan gangguan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman terhadap protokol dan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (11) Pasal 13.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pesan Menkes ke Pemudik Motor: Kalau Sudah 2-3 Jam, Berhenti Dulu

Mobil
5 hari lalu

Sering Ketiduran di Jalan, Begini Cara Pakai Bantal Leher yang Benar agar Tidak Pegal

Nasional
5 hari lalu

Banyak Salah Pakai, Menkes Budi Bagikan Tips Gunakan Bantal Leher yang Benar

Nasional
10 hari lalu

Menkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal