Menkes Terawan Terbitkan Pedoman PSBB, Ini 6 Kegiatan yang Dibatasi

Felldy Aslya Utama
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/02/2020). (Foto: Antara/Andi Firdaus)

Pembatasan kegiatan seni dan budaya juga dilakukan dengan memperhatikan pembatasan kerumunan. Serta berpedoman pada lembaga adat resmi yang diakui pemerintah.

Sementara untuk pembatasan di transportasi publik dan penggunaan kendaraan pribadi dapat dikecualikan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antarorang. Pembatasan juga dikecualikan bagi transportasi barang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Dan pembatasan di bidang pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk aspek penegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan negara dari ancaman dan gangguan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman terhadap protokol dan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (11) Pasal 13.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

CKG di 2026 Tak Hanya Skrining, Warga Sakit Harus Diobati!

Nasional
12 hari lalu

70 Juta Orang Indonesia Sudah Lakukan CKG, Ini Hasilnya!

Health
12 hari lalu

Menkes Ungkap Banyak Orang Indonesia Depresi, Kenapa?

Nasional
14 hari lalu

28 Juta Orang Indonesia Punya Masalah Kejiwaan, Depresi hingga Anxiety!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal