Menkes Terawan Terbitkan Pedoman PSBB, Ini 6 Kegiatan yang Dibatasi

Felldy Aslya Utama
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/02/2020). (Foto: Antara/Andi Firdaus)

Pembatasan kegiatan seni dan budaya juga dilakukan dengan memperhatikan pembatasan kerumunan. Serta berpedoman pada lembaga adat resmi yang diakui pemerintah.

Sementara untuk pembatasan di transportasi publik dan penggunaan kendaraan pribadi dapat dikecualikan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antarorang. Pembatasan juga dikecualikan bagi transportasi barang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Dan pembatasan di bidang pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk aspek penegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan negara dari ancaman dan gangguan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman terhadap protokol dan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (11) Pasal 13.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

17 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, BNPB Siapkan Evakuasi hingga Operasi Modifikasi Cuaca

17 hari lalu

Kemenkes Aktifkan Health Emergency Operation Center di Daerah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

24 hari lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal