Menkes Terawan Terbitkan Pedoman PSBB, Ini 6 Kegiatan yang Dibatasi

Felldy Aslya Utama
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/02/2020). (Foto: Antara/Andi Firdaus)

Pembatasan kegiatan seni dan budaya juga dilakukan dengan memperhatikan pembatasan kerumunan. Serta berpedoman pada lembaga adat resmi yang diakui pemerintah.

Sementara untuk pembatasan di transportasi publik dan penggunaan kendaraan pribadi dapat dikecualikan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antarorang. Pembatasan juga dikecualikan bagi transportasi barang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Dan pembatasan di bidang pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk aspek penegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan negara dari ancaman dan gangguan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman terhadap protokol dan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (11) Pasal 13.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Menkes Targetkan 70 Juta Orang Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis hingga Akhir Tahun

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Targetkan Pembangunan 22 RS Rampung 2026, Pendidikan Dokter Spesialis Dikejar

Nasional
1 hari lalu

600 Dokter Diterjunkan ke Wilayah Bencana Sumatra, dari Koas hingga Spesialis

Nasional
9 hari lalu

6 Rumah Sakit di Aceh Belum Pulih, Ada Pasien Harus Cuci Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal