Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Ini yang Diatur

Felldy Aslya Utama
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol kesehatan di tempat umum. Protokol tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

Terawan mengatakan, tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokasi masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19. Karena itu, perlu protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan Covid-19.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” katanya, Jumat (19/6/2020).

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini antara lain pasar dan sejenisnya; mal atau pertokoan dan sejenisnya; hotel atau penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya; rumah makan/restoran dan sejenisnya; serta sarana dan kegiatan olahraga.

Kemudian, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara; lokasi daya tarik wisata; jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya; jasa ekonomi kreatif; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

3 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

4 bulan lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

4 bulan lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal