Menkeu Purbaya Tak Perpanjang Pencegahan Tutut Soeharto ke Luar Negeri

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tak perpanjang pencegahan Tutut Soeharto ke luar negeri. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak memperpanjang surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang menargetkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Sebagai informasi, Tutut dicegah ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Keputusan pencegahan itu dikeluarkan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

"Yang jelas itu nggak akan kita ubah. Tadi kan ada expired time-nya kan? Kita nggak akan perpanjang kira-kira," ujar Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) malam.

Purbaya menambahkan, tidak ada alasan untuk memperpanjang pencegahan tersebut. Sebab, ia menilai Tutut tidak akan lari ke mana-mana.

"Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?" ungkap dia.

Sebelumnya, Purbaya juga mengonfirmasi bahwa gugatan Tutut terhadap Kemenkeu telah dicabut. Gugatan itu sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
54 menit lalu

Purbaya Ogah APBN Tanggung Utang Whoosh: Kalau Saya Mending Nggak Bayar

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Bongkar Modus Akal-akalan Impor, Temukan Barang Rp117.000 Dijual hingga Rp50 Juta

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Sidak Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Pastikan Prosedur Pemeriksaan Sesuai Ketentuan

Nasional
3 hari lalu

DPR: Rencana Redenominasi Rupiah Perlu Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal