Menko PMK: Pemberian Bansos ke Korban Judi Online bukan Tugas Satgas

Danandaya Arya Putra
Menko PMK Muhadjir Effendy (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemberian bansos kepada korban judi online bukan tugas Satgas Pemberantasan Judi Online. Menurutnya, Satgas punya tugas utama terkait pencegahan dan penindakan.

"Itu (bansos) sebetulnya bukan hal yang penting dari tugas Satgas Pemberantasan Judi Online yang sudah di SK-kan Bapak Presiden," ujar Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Muhadjir kembali menegaskan, penerima bansos itu bukanlah pelaku atau pemain judi online, melainkan orang yang dirugikan akibat tindakan pemain judi online.

"Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya," sambungnya.

Dia mencontohkan terkait kasus polwan yang membakar suaminya di Jawa Timur. Menurutnya, yang berhak menerima bansos itu ialah sang istri sebagai korban dari judi online tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Segini Besaran Bansos April 2026 dan Kategori Penerimanya Lengkap

Nasional
3 hari lalu

Link Aplikasi Cek Bansos Tahap 2 2026, Ini Link dan Cara Bukanya

Nasional
5 hari lalu

Cek Penerima Bansos Online 2026 Tahap 2 dan Besaran Bantuan

Nasional
16 hari lalu

Cara Cek Bansos Maret 2026, Syarat dan Jadwalnya Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal