Menko PMK: Pembukaan Rumah Ibadah Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan

Felldy Aslya Utama
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: iNews.id)

Tak hanya itu, Muhadjir juga mengingatkan setiap komunitas keagamaan perlu membuat semacam SOP rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jemaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.

Nantinya, Kementerian Agama (Kemenag) juga akan memberikan panduan secara umum berkaitan dengan SOP yang harus diterapkan tiap-tiap rumah ibadah saat para jemaah beribadah di tempat tersebut.

"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu," tuturnya

Tak hanya itu, Muhadjir juga menyarankan agar dibuat satu tempat pengaduan yang bisa menampung kritikan atau aduan dari semua pihak jika sewaktu-waktu menemukan pelanggaran atau penyelewangan di tempt ibadah. Terutama berkaitan dengan izin penggunaan kembali tenpat ibadah.

"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
21 jam lalu

Mengharukan, Dedi Mulyadi Akan Bangun Masjid Kanaya untuk Mengenang Kanaya Whu

13 hari lalu

Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan Dibuat atas Permintaan Asosiasi Travel

13 hari lalu

Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

20 hari lalu

Kaget! Pengemis Meninggal Dunia Tinggalkan Uang Ratusan Juta, Disumbang ke Masjid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal