Saat ini Kemenko PMK tengah fokus menyantuni para korban. Terkait korban luka yang sempat membayar pengobatan ke rumah sakit atau klinik, uang itu akan dikembalikan lagi ke korban.
"Pokoknya komitmen pemerintah yang meninggal diberi santunan, sementara yang cedera dirawat dengan gratis," kata dia.
Muhadjir meminta korban atau keluarga korban yang belum mendapat santunan segera melapor ke pihaknya atau pemerintah daerah setempat.
"Sehingga kalau ada mereka yang korban meninggal dunia belum dapat santunan itu, itu silakan lapor. Bisa lapor ke saya langsung ke Kemenko PMK, terutama Deputi II Bidang Kebencanaan, bisa juga ke pemda setempat," kata Muhadjir.