Menko PMK: Tuntutan Aremania Sebagian Besar Bisa Dipenuhi Kapolri

Widya Michella
Menko PMK Muhadjir Effendy (Avirista Midaada/MNC Portal)

Saat ini Kemenko PMK tengah fokus menyantuni para korban. Terkait korban luka yang sempat membayar pengobatan ke rumah sakit atau klinik, uang itu akan dikembalikan lagi ke korban.

"Pokoknya komitmen pemerintah yang meninggal diberi santunan, sementara yang cedera dirawat dengan gratis," kata dia. 

Muhadjir meminta korban atau keluarga korban yang belum mendapat santunan segera melapor ke pihaknya atau pemerintah daerah setempat.

"Sehingga kalau ada mereka yang korban meninggal dunia belum dapat santunan itu, itu silakan lapor. Bisa lapor ke saya langsung ke Kemenko PMK, terutama Deputi II Bidang Kebencanaan, bisa juga ke pemda setempat," kata Muhadjir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Siswa Jadi Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72, Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan

Nasional
8 jam lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Megapolitan
1 hari lalu

Kapolri Sebut Terduga Pelaku Ledakan dari Lingkungan SMAN 72, Identitas Didalami

Nasional
2 hari lalu

Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal