“Hari Kamis nanti kita akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang juga terpapar, jumlahnya ada di Kominfo sendiri,” ujar Budi Arie.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah menangkap 464 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan. Para tersangka itu berasal dari 318 kasus.
"23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp67,5 miliar dan 257 rekening.