Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Tugasnya

Arie Dwi Satrio
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: iNews)

"Memutuskan: membentuk tim percepatan reformasi hukum," demikian dikutip dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum, Sabtu (27/5/2023).

Dalam keputusan Mahfud MD tersebut, tim percepatan reformasi hukum nantinya mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Adapun, agenda prioritas dimaksud meliputi, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

Adapun, dalam susunan keanggotaan tim percepatan reformasi hukum terdiri atas, pengarah; ketua, wakil ketua, sekretaris; dan kelompok kerja. Sementara itu, kelompok kerja dalam tim percepatan reformasi hukum ini mempunyai tugas di antaranya, menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim.

Kemudian, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada  Ketua tim untuk disampaikan kepada Pengarah.

Masa kerja tim percepatan reformasi hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan 
Menteri Koordinator ini atau tepatnya, per tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Tapi, masa kerja tim percepatan reformasi hukum dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Febrie Adriansyah soal jadi Tersangka TPPU: Presiden Dapat Masukan yang Salah atas Perkara Ini

11 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

11 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

16 hari lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal