Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Tugasnya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 15:03:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Tugasnya
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum sejak 23 Mei 2023. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.

Pertimbangan Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum yakni berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Hal itu tertuang dalam salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.

Dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, terdapat agenda pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan terutama sistem peradilan pidana dan perdata, sektor hukum agraria dan sumber daya alam. Kemudian, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta penyederhanaan regulasi.

Oleh karenanya, dalam rangka mengoptimalkan peran pembangunan hukum tersebut, perlu dilakukan langkah strategis secara sinergi baik antar kementerian atau lembaga maupun elibatan masyarakat melalui tim percepatan reformasi hukum.

Atas dasar itu, Mahfud MD kemudian memutuskan untuk membuat Keputusan Menteri tentang tim percepatan reformasi hukum yang diterbitkan pada 23 Mei 2023. Dari keputusan menteri tersebut, dibentuklah tim percepatan reformasi hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut