Menkomdigi: Berantas Judi Online Tak Bisa Dilakukan dengan Cepat

Felldy Aslya Utama
Menkomdigi Meutya Hafid (paling kiri) (foto: MPI)

"Mudah-mudahan optimistis bisa kita menangkan, untuk paling tidak mengurangi jumlah sekarang yang sudah amat mengkhawatirkan," ujarnya.

Sebelumnya, Polri kembali memblokir aset atau rekening yang berkaitan dengan situs judi online jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar. Aset itu terungkap dari penyedia layanan pembayaran yang membantu pelaku judi online.

"Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (12/11/2024).

Himawan menegaskan, pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Miris! 1 Juta Anak Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

5 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya

5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Judi Online Modus Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

9 hari lalu

Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal