Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Kemudian, peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya.
“Dan keempat keputusan menkominfo Nomor 172 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pnbp yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC (User Generated Content) untuk melakukan pemutusan akses,” ujar Budi Arie.
Pada kesempatan itu, Budi Arie juga memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada Internet Service Provider (ISP) yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.
“Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi mencabut izin Internet Service Provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” pungkasnya.