JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok. Mereka harus membersihkan judi online yang menjamur di platform media sosial.
“Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tik Tok,” ungkap Budi Arie saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).
Budi Arie mengancam jika platform tersebut tidak kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 juta per konten.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai 500 juta rupiah per konten," katanya.
Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya.
“Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya,” katanya.