Pemerintah Batasi Fitur Foto dan Video Media Sosial

Ilma De Sabrini
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id, - Pemerintah memutuskan untuk membatasi fitur media sosial sebagai respons atas peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019. Pembatasan bersifat sementara dan dilakukan bertahap.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menuturkan, pembatasan dilakukan untuk menghindari tersebarnya berita bohong dan provokasi. Aksi kerusuhan 22 Mei 2019 sengaja dirancang untuk membangun antipati pada pemerintah.

”Untuk sementara kita lakukan pembatasan di media sosial tertentu, tidak diaktifkan,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (21/5/2019).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, pembatasan sejumlah fitur media sosial bersifat sementara dan dilakukan bertahap. Fitur dimaksud yakni foto dan video.

Menurut Rudiantara, modus yang digunakan pelaku untuk memprovokasi warga selama ini menggunakan media sosial yang kemudian diviralkan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Komdigi Pastikan Roblox Segera Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun!

Internet
5 hari lalu

Terlalu Dini Main Medsos Picu Gangguan Mental Anak, Ini Kata Menkomdigi!

Nasional
5 hari lalu

Menkomdigi Sebut Sextortion Makin Marak, Perempuan dan Anak Jadi Target Utama di Medsos

Nasional
9 hari lalu

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers yang Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal