Pemerintah Batasi Fitur Foto dan Video Media Sosial

Ilma De Sabrini
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id, - Pemerintah memutuskan untuk membatasi fitur media sosial sebagai respons atas peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019. Pembatasan bersifat sementara dan dilakukan bertahap.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menuturkan, pembatasan dilakukan untuk menghindari tersebarnya berita bohong dan provokasi. Aksi kerusuhan 22 Mei 2019 sengaja dirancang untuk membangun antipati pada pemerintah.

”Untuk sementara kita lakukan pembatasan di media sosial tertentu, tidak diaktifkan,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (21/5/2019).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, pembatasan sejumlah fitur media sosial bersifat sementara dan dilakukan bertahap. Fitur dimaksud yakni foto dan video.

Menurut Rudiantara, modus yang digunakan pelaku untuk memprovokasi warga selama ini menggunakan media sosial yang kemudian diviralkan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026

Nasional
2 hari lalu

Menkomdigi Dukung Larangan Thrifting, bakal Awasi Penjualan di Medsos

Internet
7 hari lalu

Cloudflare Error, X hingga ChatGPT Tak Bisa Diakses!

Internet
7 hari lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal