Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Tim iNews
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (dok. Kemenkop)

"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," kata Menkop, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (8/10/2025).

Ferry menjelaskan, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektar.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Menkop.

Dengan adanya PP ini, daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Tegas! Prabowo Sikat Tambang Ilegal di Babel yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Babel
2 bulan lalu

Prabowo Serahkan Aset Tambang Rp300 Triliun Rampasan Kasus Korupsi ke PT Timah di Babel

Kaltim
2 bulan lalu

7 Truk Disita terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN 

Nasional
5 hari lalu

Menkop Ajak Gen Z Dukung Koperasi: Masa Depan Ada di Tangan Kalian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal