"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," kata Menkop, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (8/10/2025).
Ferry menjelaskan, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektar.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Menkop.
Dengan adanya PP ini, daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.